Summarize the post with AI
“Saya sudah instruksikan kepada Bapenda, Satpol PP, camat dan lurah agar aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing. Jika masa izinnya telah berakhir, maka harus segera dicabut,” ujar Munafri, Rabu (8/4/2026).
Selain itu, Pemkot Makassar juga merujuk pada Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 terkait penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Munafri, praktik pemasangan reklame di pohon tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai upaya pelestarian lingkungan serta memperburuk tata kota.
Ia menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran, baik terhadap reklame yang izinnya telah habis maupun yang sejak awal dipasang tanpa izin resmi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.