Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, MAKASSAR — Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 – 21 Maret 2026, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan kebijakan tegas terkait penyelenggaraan malam takbiran. Dalam imbauan resminya, warga diminta merayakan takbiran di lingkungan tempat tinggal masing-masing, tanpa melakukan konvoi kendaraan yang berkeliling di jalan-jalan protokol kota.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan, sekaligus mengembalikan hakikat malam takbiran sebagai momen penuh makna spiritual, bukan sekadar perayaan yang justru menimbulkan keresahan.
Fokus di Tingkat Basis, Dilarang Konvoi di Jalan Umum
Mengutip kabarika.id, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam keterangannya menegaskan bahwa perayaan takbiran tahun ini diarahkan untuk dilaksanakan secara terpusat di tingkat kecamatan, kelurahan, serta masjid-masjid terdekat. Bentuk perayaan dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya secara tegas dilarang.
“Kami mengimbau seluruh warga agar melaksanakan takbiran di lingkungan masing-masing, bukan dengan cara konvoi di jalanan. Ini adalah langkah strategis demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh elemen masyarakat,” tegas Munafri.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.