PUNGGAWANEWS, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai menyalurkan dana bantuan keuangan sebesar Rp 660,2 juta kepada sembilan partai politik dan hibah Rp 40,2 juta untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sinjai tahun 2025.

Acara penyerahan bantuan dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati, Kamis (25/9/2025). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Andi Irwansyahrani Yusuf, Asisten Perekonomian A. Ilham Abubakar, dan Kepala Badan Kesbangpol.

Kepala Badan Kesbangpol Muh. Akbar Juhamran menjelaskan, bantuan keuangan diberikan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD periode 2024-2029. Partai-partai tersebut meliputi Nasdem, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PKS, PAN, PPP, dan PBB.

“Seluruh parpol penerima bantuan merupakan partai yang meraih kursi di DPRD untuk periode 2024-2029,” kata Juhamran saat menyampaikan laporan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ratnawati menekankan bahwa dana bantuan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.

“Dana ini diperuntukkan khusus bagi pendidikan politik. Harapan kami, bantuan ini dapat mendorong peningkatan partisipasi dan inisiasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara,” ujar Ratnawati.

Lebih lanjut, Bupati mengapresiasi kehadiran seluruh perwakilan partai politik dan FKUB dalam acara tersebut. Menurutnya, hal ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda.

“Kehadiran parpol hari ini membuktikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan memerlukan penguatan di berbagai sektor, termasuk politik. Sinergitas dan kolaborasi dari berbagai elemen, termasuk FKUB, sangat diperlukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ungkap Ratnawati.

Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Sinjai, Perwakilan FKUB Sinjai H. Roslan, serta perwakilan dari masing-masing partai politik.

Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dan hibah kepada FKUB ini merupakan implementasi amanah konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________