PUNGGAWANEWS, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar rapat koordinasi guna memaksimalkan pemanfaatan aset milik daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pertemuan yang diselenggarakan Badan Keuangan dan Aset Daerah ini berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah, Kamis (23/10/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, memimpin langsung pertemuan yang dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Andi Ilham Abubakar serta Asisten Administrasi Umum Andi Ariany Djalil. Sejumlah kepala dinas terkait juga turut hadir dalam forum koordinasi tersebut.

Agenda utama pertemuan adalah membahas strategi pendayagunaan barang milik daerah (BMD) secara optimal melalui skema penyewaan atau kerja sama dengan mitra swasta. Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Enam Dinas Kelola Aset Strategis

Aset daerah yang menjadi fokus pengelolaan berada di bawah kendali enam organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Perkebunan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Ketahanan Pangan.

Dalam forum tersebut, para kepala dinas menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya mengoptimalkan aset. Di antaranya, penawaran harga sewa dari calon mitra yang masih di bawah tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Selain itu, kondisi bangunan dan fasilitas yang mengalami kerusakan menjadi hambatan tersendiri, sementara anggaran operasional untuk pemeliharaan terbatas.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Andi Jefrianto menginstruksikan para kepala OPD untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah. “Segera siapkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pengelolaan aset bersama pihak ketiga,” tegasnya.

Perhitungan Nilai Appraisal Jadi Tantangan

Asisten Administrasi Umum Andi Ariani Djalil mengungkapkan kendala teknis lain yang cukup krusial, yakni terkait perhitungan nilai appraisal atau penilaian aset. Menurutnya, hambatan ini menjadi faktor penghambat dalam finalisasi perjanjian kerja sama.

“Ke depan, kami akan melakukan sejumlah tindak lanjut berupa penandatanganan perjanjian sewa dengan pihak ketiga. Namun, kami masih terkendala dalam penentuan nilai appraisal,” ujar Andi Ariani.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Sinjai berencana berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah mendapatkan penetapan nilai sewa yang akurat dan adil untuk masing-masing aset yang berada di setiap perangkat daerah.

Optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kabupaten Sinjai, sekaligus memastikan aset-aset milik pemerintah daerah tidak terlantar dan dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________