PUNGGAWANEWS, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone dalam rangka implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku Januari 2026.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, dan Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (28/1/2026) pagi.
Kerja sama ini menjadi langkah proaktif pemerintah daerah dalam merespons perubahan paradigma hukum pidana nasional yang kini lebih menekankan pendekatan restoratif. Dalam skema tersebut, pelaku tindak pidana tidak selalu dijatuhi hukuman penjara, melainkan dapat menjalani pidana berupa kerja sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP terbaru membuka ruang pembinaan di tempat terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami baru saja menjalin kerja sama dengan Bapas Watampone untuk mendukung pembinaan berdasarkan KUHP terbaru, yang memungkinkan pelaksanaan pidana dilakukan di ruang terbuka dan bersifat sosial,” ujar Ratnawati.















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.