PUNGGAWANEWS, SINJAI – Bertepatan dengan perayaan Hari Anak Nasional 2025, Pemerintah Kabupaten Sinjai secara resmi mendeklarasikan komitmen anti perundungan dan kekerasan terhadap anak. Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif memimpin penandatanganan deklarasi tersebut di SD Negeri 103 Bontompare, Sinjai Utara, Rabu (23/7/2025).

Langkah ini menjadi wujud keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan setiap institusi pendidikan menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak. Deklarasi tersebut menegaskan tekad untuk menghapuskan segala bentuk tindak kekerasan, mulai dari intimidasi fisik, pelecehan verbal, hingga tekanan psikologis di lingkungan sekolah.

Turut hadir dalam acara penandatanganan, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Irwan Suaib, Kepala Dinas P3AP2KB Janwar, berbagai pejabat daerah, komite sekolah, serta delegasi Forum Anak Masseddi Kabupaten Sinjai. Kehadiran Forum Anak dalam acara ini menunjukkan pentingnya melibatkan suara anak dalam upaya perlindungan mereka sendiri.

“Lingkungan sekolah harus menjadi tempat di mana setiap anak merasa terlindungi dan dihormati. Kita tolak tegas segala bentuk perundungan yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Bupati Ratnawati Arif saat memberikan sambutan.

Bupati menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat. Menurutnya, tanggung jawab melindungi anak bukan hanya terletak pada pemerintah, melainkan juga pada tenaga pendidik, keluarga, dan seluruh komponen masyarakat.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang membahagiakan bagi anak-anak kita. Dengan semangat gotong royong, mari kita ciptakan generasi yang tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia,” jelasnya.

Implementasi deklarasi ini akan didukung oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang telah terbentuk di setiap sekolah. Tim khusus ini bertugas mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan pendekatan yang komprehensif.

Pemkab Sinjai menargetkan seluruh institusi pendidikan di wilayahnya dapat menerapkan standar perlindungan anak yang optimal. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya mewujudkan Indonesia ramah anak, khususnya di sektor pendidikan.