PUNGGAWANEWS, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa mencanangkan kebijakan wajib zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai bentuk pemberdayaan umat dan penguatan solidaritas sosial.
Kebijakan tersebut diumumkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat melantik Ketua dan Pengurus Baznas Kabupaten Gowa Periode 2025-2030 di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (30/6/2025).
Mulai Juli 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gowa akan dipotong zakatnya sebesar 2,5 persen dari gaji secara otomatis dan disalurkan melalui Baznas.
“Kami mengajak semua bisa berbuat baik. ASN akan otomatis dipotong zakatnya 2,5 persen dan disalurkan lewat Baznas. Ini wujud komitmen untuk membantu masyarakat miskin dan menunaikan kewajiban agama,” tegas Bupati Sitti Husniah.
Langkah strategis ini dinilai sebagai upaya konkret dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi umat sekaligus memenuhi kewajiban syariat Islam. Bupati juga mengapresiasi kesediaan ASN yang telah menyalurkan zakatnya melalui Baznas dan berharap kebijakan ini dapat menginspirasi daerah lain.
Ketua Baznas Gowa yang baru dilantik untuk periode 2025-2030, Abbas Alauddin, menyambut positif dukungan penuh Pemkab Gowa terhadap lembaga zakat tersebut.
“Komitmen Pemkab Gowa sangat luar biasa. Kehadiran Baznas bukan beban, tapi solusi umat. Terima kasih kepada ASN yang menyalurkan zakatnya kepada kami,” ungkap Abbas Alauddin.
Dalam acara pelantikan tersebut, turut diserahkan bantuan Z-Mart senilai Rp 5 juta kepada warga kurang mampu. Selain itu, terdapat penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Alfa Grup dan Bank Sulselbar berupa kendaraan operasional untuk pengelolaan sampah.
Abbas Alauddin menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Gowa.
“Kami akan maksimalkan kepercayaan ini untuk memastikan zakat tersalurkan tepat sasaran dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.