PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk kementerian tersendiri yang menangani urusan haji dan umrah. Langkah ini diambil melalui revisi undang-undang terkait penyelenggaraan kedua ibadah tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan hal ini di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Menurutnya, pembentukan kementerian baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
“Revisi undang-undang ini bukan untuk mengubah hakikat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sudah berjalan selama ini. Namun untuk memperkuat dan menyempurnakan sistemnya,” ungkap Supratman.
Menurut Menteri Hukum, setiap tahunnya jutaan umat Muslim Indonesia menantikan kesempatan menunaikan rukun Islam yang kelima ini. Masyarakat berharap besar agar seluruh rangkaian proses mulai dari keberangkatan, pelayanan di Tanah Suci, hingga kepulangan dapat berjalan tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat Islam.
Dengan terbentuknya kementerian khusus ini, seluruh tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan diintegrasikan dalam satu institusi. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan koordinasi yang lebih efektif antar-instansi terkait.
“Tujuannya memastikan koordinasi lebih efektif, pengambilan keputusan lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” jelas Supratman.
Pemerintah berharap dengan adanya kementerian tersendiri, penyelenggaraan haji dan umrah dapat mengikuti dinamika dan kebutuhan jamaah. Selain itu, penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel juga menjadi fokus utama.
Rancangan undang-undang yang dibahas juga melakukan penyempurnaan terhadap berbagai mekanisme penyelenggaraan. Di antaranya menyangkut akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pengaturan lain yang disempurnakan mencakup penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, penetapan kuota haji reguler dan khusus, serta sistem pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan kedua ibadah tersebut.
“Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana. Penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara menjaga transparansi dan keseimbangan antara kepentingan publik dengan kebutuhan operasional,” terang Supratman.
Rancangan Undang-Undang tentang Haji dan Umrah telah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI pada Senin ini. Selanjutnya, RUU tersebut akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (26/8/2025).
Apabila disahkan, Indonesia akan memiliki kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah, terpisah dari kementerian yang selama ini mengelolanya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi jutaan calon jamaah haji dan umrah Indonesia.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.