Selain itu, sistem PBB kita masih minim diferensiasi tarif berdasarkan fungsi lahan atau bangunan. Seorang pensiunan yang tinggal di rumah warisan di tengah kota bisa dibebani pajak setara atau lebih tinggi daripada pemilik properti komersial yang menghasilkan pendapatan besar. Ketidakadilan semacam ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga etis.
Dalam perspektif akuntansi sektor publik, setiap rupiah pajak yang masuk harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan sekadar laporan APBD yang tebal, tetapi keterbukaan yang mudah dipahami publik. Pemda seharusnya menerbitkan citizen budget atau ringkasan anggaran, yang menjelaskan berapa target penerimaan PBB, untuk apa digunakan, dan apa dampaknya bagi warga.
Tanpa transparansi, pajak akan selalu dianggap sebagai pungutan, bukan kontribusi. Padahal, dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pajak seperti PBB bisa menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas hidup warga, mendanai ruang hijau, atau membiayai fasilitas umum yang ramah lingkungan.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.