Bagi pensiunan, buruh, atau pedagang kecil, lonjakan PBB bukan sekadar beban finansial, melainkan tekanan psikologis. Pajak yang idealnya dibayar sukarela sesuai kemampuan, berubah menjadi kewajiban yang memaksa. Memang, kenaikan PBB bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas ruang fiskal untuk belanja publik. Tetapi tanpa transparansi penggunaan, kebijakan ini berisiko menggerus kepercayaan rakyat.

Legitimasi pajak sangat bergantung kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, dimana rakyat membayar pajak, pemerintah kemudian mengembalikannya dalam bentuk layanan dan pembangunan yang nyata. Ketika kontrak sosial ini terganggu misalnya pajak naik, tapi jalan tetap rusak, air bersih sulit, atau fasilitas publik terbengkalai, maka legitimasi akan hilang. Hal seperti ini tercermin pada fenomena protes PBB di Pati, yang menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal rasa keadilan. Yang pada akhirnya semakin memantik rasa ingin tahu rakyat mengenai uang pajaknya digunakan untuk apa.

Salah satu prinsip pajak yang dirumuskan Adam Smith yaitu Equality yang menekankan bahwa pajak itu harus adil, merata, dan seimbang sesuai kemampuan dan kondisi wajib pajak. Karenanya pemerintah harus memperhatikan aspek ability to pay yang dimliki oleh masyarakat. Dengan kata lain, beban pajak harus sesuai kemampuan bayar atau penghasilan para wajib pajak. Prinsip ini menjadi kunci keadilan fiskal. Kenaikan NJOP yang tidak mempertimbangkan penghasilan nyata masyarakat justru melanggar prinsip ini.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________