PUNGGAWANEWS, JAKARTA, 26 Juni 2025 — | Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan strategis yang mengubah desain penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Dalam sidang pembacaan putusan uji materiil pada Rabu (26/6), MK menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak lagi dilaksanakan serentak dengan Pemilu nasional.

Putusan ini diambil dalam rangka memperkuat sistem demokrasi lokal dan memberi ruang yang lebih proporsional bagi kepentingan daerah, yang selama ini dinilai tenggelam dalam dinamika politik nasional.

 “Demokrasi lokal harus diberikan panggung tersendiri. Pemisahan ini merupakan bentuk afirmasi konstitusional terhadap pentingnya memperkuat pembangunan dan kepemimpinan daerah,” tegas Wakil Ketua MK, Prof. Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan putusan.

MK menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Dengan demikian, mulai pemilu berikutnya, Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI tetap dilakukan secara serentak, namun dipisahkan dari Pilkada dan Pileg tingkat daerah.

Mulai tahun 2029, Pilkada dan Pileg DPRD akan diselenggarakan secara terpisah dari pemilu nasional, dengan jarak waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR hasil pemilu nasional.

MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak lima kotak telah menimbulkan beban teknis dan psikologis, baik bagi penyelenggara maupun pemilih. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk dapat fokus pada isu dan kualitas calon pemimpin di level daerah, tanpa terdistraksi oleh agenda politik nasional yang lebih besar.

Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga Pemerintah dan DPR RI diwajibkan menindaklanjuti melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan seluruh jajaran penyelenggara pemilu diharapkan mulai melakukan perencanaan teknis dan strategi implementasi agar perubahan ini berjalan efektif, transparan, dan tetap menjamin hak pilih warga negara.

Putusan ini membuka ruang refleksi tentang arah demokrasi elektoral Indonesia ke depan. Dengan pemisahan ini, pemilihan di tingkat daerah akan lebih mampu mengedepankan isu-isu lokal, memperkuat partisipasi masyarakat, serta memunculkan kepemimpinan yang benar-benar lahir dari kebutuhan dan aspirasi daerah.

“Ini merupakan koreksi penting terhadap praktik pemilu yang selama ini terlalu tersentralisasi. Daerah harus diberikan tempat yang layak dalam demokrasi kita,” ujar Dr. Muhammad Arif, pengamat politik dari Universitas Indonesia.