PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan memecat dua oknum pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan menyalahgunakan wewenang. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/6/2025).

Dalam keterangannya, Amran mengungkapkan bahwa kedua pegawai tersebut meminta imbalan berupa “fee” proyek kepada pihak eksternal agar dapat meloloskan proyek yang diajukan. “Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar,” ujarnya, seperti dikutip dari cnbc indonesia.

Diketahui, dari total permintaan senilai Rp27 miliar, pihak luar telah menyerahkan sekitar Rp10 miliar. Selain pungli, oknum tersebut juga diketahui melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari modus operandi penipuan proyek.

Tak hanya itu, Amran juga mengungkap adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh pejabat setingkat Eselon II. Pejabat tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar. “Kami copot dan kami proses hukum,” tegas Amran.

Mentan menegaskan bahwa Kementerian Pertanian tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN), baik dari internal kementerian maupun pihak luar yang berperan sebagai calo proyek.

“Kami sampaikan kepada semua mitra Kementan, jangan percaya pada siapa pun yang mengaku bisa menjadi penghubung atau calo proyek. Jika menemukan praktik semacam ini, laporkan langsung kepada saya. Kami pastikan akan menindak tegas dan memecat pelakunya,” tegasnya.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen Mentan Amran dalam membenahi tata kelola proyek di lingkungan Kementan, demi menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan.