PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang saat ini mencapai 57 persen. Dalam keterangan pers di gedung Kemenkeu Jakarta, Jumat (19/9/2025), Purbaya menilai angka tersebut sangat memberatkan sektor industri tembakau dalam negeri.
“Ketika saya tanyakan kondisi cukai rokok saat ini, ternyata rata-ratanya sudah menyentuh 57 persen. Angka ini sangat tinggi dan memberikan beban yang tidak ringan bagi industri,” ujar Purbaya.
Pejabat tertinggi bidang keuangan negara ini mengemukakan analisisnya bahwa penetapan cukai yang terlalu tinggi justru dapat kontraproduktif terhadap target penerimaan negara. Menurutnya, strategi penurunan tarif cukai berpotensi menghasilkan peningkatan pendapatan yang lebih optimal.
Namun demikian, Purbaya mengakui bahwa kebijakan tarif cukai tinggi ini bukan semata-mata diorientasikan pada aspek penerimaan fiskal. “Ternyata di balik kebijakan ini ada dimensi pengendalian konsumsi tembakau di masyarakat. Konsekuensinya, skala industri menjadi lebih kecil dan penyerapan tenaga kerja pun terbatas,” jelasnya.
Menteri Keuangan juga menyoroti urgensi perlindungan pasar domestik dari ancaman produk tembakau ilegal, baik yang beredar melalui platform digital maupun jalur impor tidak resmi.
“Tidak adil rasanya jika negara menarik pajak ratusan triliun dari industri rokok, namun tidak memberikan perlindungan memadai terhadap pasar mereka. Hal ini justru dapat melemahkan industri dalam negeri akibat serbuan produk palsu dari China dan negara lain,” tegas Purbaya.
Terkait langkah ke depan, Purbaya menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk menghitung potensi tambahan penerimaan negara jika berhasil memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami sedang menghitung berapa besar potensi pendapatan yang bisa diperoleh jika masalah cukai palsu ini dapat diselesaikan tuntas. Hasil kalkulasi inilah yang akan menjadi dasar pertimbangan untuk kemungkinan penyesuaian tarif ke depan, tentunya berdasarkan studi komprehensif dan analisis kondisi riil di lapangan,” pungkas Purbaya.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.