PUNGGAWANEWS,SINJAI – Menyambut akhir tahun ajaran, Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP. Aturan ini ditujukan untuk memastikan kegiatan perpisahan tetap berlangsung sederhana, tertib, dan tidak membebani orang tua murid.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah dengan nuansa sederhana. Meski demikian, kegiatan tetap diharapkan mampu membangun rasa kebersamaan dan kekeluargaan antara siswa, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua.

“Kegiatan perpisahan sebaiknya tidak menjadi beban, baik secara finansial maupun sosial, bagi orang tua dan siswa,” tegas Bupati Ratnawati Arif.

Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah larangan keras terhadap pungutan dalam bentuk apa pun dari kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan kepada orang tua atau siswa untuk membiayai kegiatan perpisahan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai juga mengimbau seluruh kepala sekolah untuk melarang siswa melakukan aksi konvoi kelulusan di jalan raya. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat umum.
Bupati juga meminta Dinas Pendidikan serta para pendamping dan penilik satuan pendidikan untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini secara ketat di seluruh sekolah. Hal ini bertujuan agar kegiatan perpisahan tetap berjalan dengan tertib, aman, dan bermakna.
Adapun poin-poin utama dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah secara sederhana, namun tetap menjunjung tinggi suasana kebersamaan dan kekeluargaan antara siswa, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua.
  2. Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan.
  3. Kepala satuan pendidikan wajib melarang siswa melakukan konvoi kelulusan di jalan raya yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
  4. Kepala Dinas Pendidikan bersama pendamping dan penilik satuan pendidikan diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan ketentuan ini.
Dengan aturan ini, Pemkab Sinjai berharap kegiatan perpisahan sekolah dapat menjadi momen yang bermakna tanpa menimbulkan beban maupun gangguan bagi masyarakat.