PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang menegaskan larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Edaran ini tertuang dalam SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 dan ditujukan kepada para gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota.
Langkah ini merupakan bentuk upaya penguatan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja/buruh, terutama terkait kebebasan dalam dunia kerja. Menurut Yassierli, SE tersebut menugaskan kepala daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta menindaklanjuti laporan penahanan dokumen secara tidak sah.
“Gubernur diharapkan meneruskan SE ini kepada bupati dan wali kota di wilayahnya agar menegakkan aturan serta memberikan penyelesaian terhadap praktik penahanan dokumen yang tidak sesuai hukum,” ujar Yassierli dalam keterangannya.
Dokumen yang dimaksud meliputi ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan surat kendaraan bermotor. Praktik penahanan ini, kata Yassierli, sering dijadikan alat untuk menekan pekerja agar tetap bertahan di suatu perusahaan atau menyelesaikan kewajiban tertentu.
Selain melarang penahanan dokumen, SE ini juga memperingatkan agar pemberi kerja tidak menghalangi pekerja yang ingin berpindah atau mencari pekerjaan yang lebih baik.
Namun, SE ini juga membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi masih dimungkinkan apabila:
- Dokumen tersebut diperoleh melalui program pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja dan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
-
Pemberi kerja menjamin keamanan dokumen tersebut serta bertanggung jawab atas kerugian jika dokumen rusak atau hilang.
Yassierli menjelaskan bahwa penahanan ijazah kerap kali terjadi karena alasan pengamanan tenaga kerja dalam jangka panjang atau adanya hubungan utang-piutang antara pekerja dan pengusaha. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan jika tidak diatur secara tertulis dan sah menurut ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja secara menyeluruh, khususnya jika terdapat syarat penyerahan dokumen sebagai bagian dari kesepakatan kerja
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.