Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak akan melakukan pengurangan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski tengah menghadapi tekanan fiskal dan regulasi pembatasan belanja pegawai yang semakin ketat. Komitmen itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (2/4/2026).
Munafri menegaskan bahwa tenaga PPPK memegang peranan yang tidak bisa diabaikan dalam roda pelayanan publik di Kota Makassar. Oleh karena itu, pemerintahannya memilih untuk mencari terobosan lain ketimbang merumahkan atau memangkas jumlah pegawai kontrak tersebut.
“Apapun kebijakan yang berlaku, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. PPPK adalah bagian penting yang harus kita jaga,” ujar Munafri dengan tegas.
Pernyataan itu muncul di tengah dinamika kebijakan nasional yang mengharuskan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan ini membuat sejumlah pemerintah daerah di berbagai wilayah dihadapkan pada pilihan sulit, termasuk wacana pengurangan tenaga pegawai.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.