PUNGGAWANEWS, SINJAI – Kabar membanggakan datang dari Kecamatan Sinjai Selatan. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Puncak resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menjadikannya sebagai koperasi desa pertama yang terdaftar secara legal di Kabupaten Sinjai, Jumat (23/05/2025).

Di bawah kepemimpinan Amiruddin sebagai ketua, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa melalui semangat gotong royong dan kemandirian.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai, Darwis, SE, turut mengonfirmasi keabsahan dokumen tersebut:

“Benar, Desa Puncak merupakan penerima SK Koperasi Desa Merah Putih pertama di Kabupaten Sinjai. Kami mengapresiasi langkah cepat ini. Selanjutnya, kami berharap dengan keluarnya SK AHU ini dapat menginspirasi koperasi lain untuk segera mempercepat pengurusan dokumen dan mengajukannya ke notaris,” ujarnya.

Lebih lanjut, Darwis juga menyampaikan bahwa langkah ini selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM):

“Legalitas koperasi menjadi pondasi penting untuk mendukung program nasional di bidang pemberdayaan ekonomi desa, sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Kami harap koperasi-koperasi di desa lain segera menyusul,” tambahnya.

Dengan legalitas yang sah, Koperasi Desa Merah Putih Puncak kini memiliki akses lebih luas terhadap pendampingan, pembiayaan, dan kemitraan. Hal ini sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam memperkuat kelembagaan ekonomi berbasis masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap pencapaian ini menjadi pemicu tumbuhnya koperasi-koperasi desa yang aktif, profesional, dan berdampak nyata bagi pembangunan ekonomi lokal.