Pernyataan resmi tersebut menegaskan bahwa Israel tidak memiliki legitimasi kedaulatan atas wilayah-wilayah Palestina yang sedang diduduki, sebagaimana dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui akun resmi media sosial X mereka.
“Para Menteri memberikan peringatan serius terkait politik ekspansionisme berkelanjutan Israel dan berbagai tindakan melanggar hukum yang dilaksanakan oleh pemerintahan Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu eskalasi kekerasan dan ketegangan regional,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip dari unggahan Kemlu RI.
Pada Minggu lalu, Kabinet Keamanan Israel mengesahkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat cengkeraman Israel atas Tepi Barat yang diduduki, membuka peluang bagi ekspansi permukiman lebih masif di teritorial Palestina.
“Kabinet Keamanan pada hari ini telah mengesahkan sejumlah keputusan yang secara mendasar mengubah kondisi hukum dan sipil di Yudea dan Samaria,” demikian pernyataan resmi yang menggunakan terminologi Alkitabiah untuk menyebut Tepi Barat, seperti dilaporkan Al Arabiya mengutip AFP.
Menteri Luar Negeri Indonesia bersama tujuh rekan sejawatnya menyatakan penolakan total terhadap kebijakan yang dianggap sebagai pelanggaran telanjang terhadap norma hukum internasional, merusak prospek solusi dua negara, dan mencederai hak fundamental rakyat Palestina untuk mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.