BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, SINJAI – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar program penguatan kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (18/7/2025), ini mengusung tema “Aparatur yang Sadar HAM, Pondasi Pelayanan yang Bermartabat.”

Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang membuka acara tersebut menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM merupakan kewajiban fundamental seluruh elemen negara, khususnya ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik. “Setiap kebijakan, program, dan tindakan yang kita lakukan akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” tegas Andi Jefrianto.

Menurut Sekda Sinjai, pemahaman mendalam tentang HAM bukan sekadar pengetahuan tambahan, melainkan kompetensi esensial yang wajib dikuasai setiap ASN. Prinsip-prinsip HAM seperti keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, dan partisipasi harus menjadi fondasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Ketika ASN memahami dan mengimplementasikan prinsip HAM, pelayanan yang diberikan akan berkualitas, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama kelompok rentan,” ungkap Andi Jefrianto.

Ia menambahkan, penerapan prinsip HAM tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada warga Sinjai yang tertinggal dari layanan yang seharusnya mereka terima.

Komitmen Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Sinjai telah menunjukkan komitmen nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis HAM di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hukum, pertanian, sosial, UMKM, ketenagakerjaan, hingga infrastruktur.

Sebagai bukti konsistensi, Kabupaten Sinjai berhasil mempertahankan status sebagai Kabupaten Peduli HAM selama tiga tahun berturut-turut (2022-2024) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemkab Sinjai juga telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Daerah.

Andi Jefrianto menekankan bahwa budaya kerja berbasis HAM bukan sekadar konsep normatif, melainkan praktik nyata yang mampu meningkatkan mutu pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, sekaligus mencegah penyimpangan birokrasi.

“Bagaimana kebijakan perizinan memengaruhi hak berusaha masyarakat kecil, atau bagaimana prosedur layanan kesehatan memastikan akses yang sama bagi penyandang disabilitas – ini semua manifestasi nyata implementasi HAM dalam tugas sehari-hari,” jelasnya.

Menciptakan Agen Perubahan

Sekda Sinjai berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, para ASN dapat menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing. Mereka diharapkan mampu menyebarkan pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh kepada rekan kerja, menciptakan lingkungan kerja yang lebih humanis, dan menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

“Mulai dari cara melayani masyarakat di loket pelayanan, merumuskan peraturan daerah, melayani pasien di puskesmas, hingga mengambil keputusan strategis di tingkat tertinggi. Jadikanlah budaya penghormatan HAM sebagai napas dalam birokrasi kita,” pungkas Andi Jefrianto.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Kemenham RI ini turut dihadiri Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Sulsel Idawati Parapak yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sulsel, para Asisten Setdakab, Staf Ahli Setdakab, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta Kepala Bagian Setdakab Sinjai.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta senantiasa menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________