PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Kementerian Agama menghadapi tantangan serius terkait kekurangan tenaga penyuluh agama Islam di seluruh Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemenag telah mengajukan proposal pembentukan 71.000 formasi baru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (25/8/2025). Ia menjelaskan bahwa jumlah yang diajukan mencakup berbagai jenjang kepangkatan mulai dari Penyuluh Agama Ahli Pertama hingga Ahli Utama.

Zayadi mengungkapkan kondisi mengkhawatirkan mengenai jumlah penyuluh agama saat ini. Dari jumlah awal yang pernah mencapai lebih dari 50.000 orang, kini hanya tersisa sekitar 28.000 penyuluh. Bahkan dari jumlah tersebut, hanya 5.000 yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat kebutuhan minimal yang kami perhitungkan mencapai 71.000 penyuluh,” ungkap Zayadi.

Penurunan drastis jumlah penyuluh ini disebabkan oleh keterbatasan formasi khusus dalam sistem rekrutmen ASN. Akibatnya, banyak calon penyuluh yang beralih memilih posisi lain saat mengikuti seleksi pegawai negeri sipil.

Kemenag menggunakan pendekatan komprehensif dalam menghitung kebutuhan formasi penyuluh agama Islam. Zayadi menjelaskan bahwa perhitungan tersebut melibatkan tiga faktor fundamental.

Pertama, jumlah penduduk Muslim Indonesia yang berhak mendapatkan layanan penyuluhan agama. Kedua, pemetaan beragam persoalan keagamaan yang berkembang di masyarakat. Ketiga, tantangan geografis wilayah Indonesia yang sangat beragam.

“Metodologi ini memastikan distribusi penyuluh dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata,” kata Zayadi.

Apabila usulan formasi 71.000 penyuluh disetujui, Kemenag yakin dapat memperluas jangkauan layanan bimbingan keagamaan secara signifikan. Prioritas utama adalah memastikan masyarakat di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dapat mengakses layanan penyuluhan.

Zayadi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan layanan penyuluhan agama kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar negeri.

“Setiap warga negara Indonesia, di manapun berada, berhak mendapatkan bimbingan dan penyuluhan agama dari negara,” tegas Zayadi.

Untuk mempercepat tercapainya jumlah ideal penyuluh agama, Kemenag tengah menyusun naskah akademik kebijakan inpassing khusus formasi penyuluh agama Islam. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam memenuhi kebutuhan nasional akan tenaga penyuluh berkualitas.

Selain aspek kuantitas, Zayadi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan penyuluhan. Penyuluh dituntut untuk terus berinovasi dan mampu beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat, baik di wilayah urban maupun rural.

“Standar mutu penyuluhan harus dijaga ketat agar kehadiran penyuluh agama benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Zayadi.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________