Kelompok Keempat: Musafir dalam Perjalanan Jauh
Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh sesuai batasan syariat, diberikan pilihan untuk tidak berpuasa—bahkan dianjurkan bila terasa memberatkan.
Ganjaran yang didapat:
- Pahala karena mengambil rukhsah (keringanan) dari Allah
- Kewajiban qadha di hari lain setelah kembali
- Bila tetap memilih berpuasa dan mampu, tetap berpahala
Pilihan ada di tangan sang musafir, selama dilandasi niat ibadah dan kondisi yang mendukung.
Kelompok Kelima: Wanita dalam Masa Haid dan Nifas
Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas secara tegas dilarang berpuasa. Puasa yang dilakukan dalam kondisi ini tidak sah hukumnya.
Ganjaran yang tetap mengalir:
- Pahala ketaatan karena mematuhi larangan Allah
- Tidak berdosa meski tidak menjalankan puasa
- Kewajiban mengqadha setelah masa suci tiba
Meninggalkan puasa dalam kondisi ini justru merupakan wujud ketaatan sejati, bukan bentuk kelalaian atau kemalasan.
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.