PUNGGAWANEWS, Kebiasaan buang air kecil adalah rutinitas yang dianggap sepele. Namun, dalam Islam, kebiasaan sekecil apa pun memiliki hukum dan adab. Salah satu kebiasaan yang sering diperdebatkan adalah hukum lelaki kencing berdiri. Dalam kajian subuh kali ini, kita akan mendengarkan pandangan dari tiga ulama terkemuka—Ustadz Abdul Somad, Buya Yahya, dan Ustadz Syafiq Riza Basalamah—serta melihat hikmahnya dari sudut pandang ilmu medis modern.
⚖️ Tinjauan Fikih: Khilaf dan Kebolehan dalam Kondisi Tertentu
Para ulama sepakat bahwa terdapat khilaf (perbedaan pendapat) mengenai hukum kencing berdiri, namun mayoritas sepakat bahwa adab yang lebih utama adalah dengan jongkok atau duduk.
1. Ustadz Abdul Somad (UAS): Makruh dan Adab yang Lebih Utama
UAS menjelaskan bahwa hadis melarang kencing berdiri: “La yabulanna ahadukum qoiman” (Jangan kalian kencing berdiri). Namun, ada satu hadis yang menyebutkan Nabi Muhammad ﷺ pernah kencing berdiri sekali seumur hidup di tempat penumpukan sampah (subatah) karena kondisi darurat.
- Hukum: Menurut ulama fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali), kencing berdiri hukumnya makruh, tetapi afdal (lebih utama) adalah jongkok.
- Alasan Makruh:
- Sisa Air Seni: Secara kesehatan, jongkok membantu pengosongan tuntas. Berdiri berpotensi menyisakan air seni yang lama-kelamaan bisa menjadi batu.
- Percikan Najis: Posisi berdiri berisiko menyebabkan percikan air kencing naik ke kaki atau celana, yang dapat membatalkan shalat karena terkena najis. Jongkok menghilangkan was-was ini.
- Pengecualian: Islam adalah agama yang memahami keadaan. Jika tempat tidak bersih atau pakaian tidak longgar/ketat sehingga menyulitkan jongkok, maka kencing berdiri diperbolehkan dalam keadaan darurat.
2. Buya Yahya: Bukan Haram, Sesuaikan Keadaan
Buya Yahya menegaskan bahwa kencing berdiri bukanlah suatu yang haram, melainkan hanya dianjurkan untuk mengikuti sunah Nabi ﷺ.
- Kasus Nabi ﷺ Kencing Berdiri: Beliau mencontohkan Nabi ﷺ pernah kencing berdiri karena sebab, seperti di bawahnya ada kotoran/najis, atau untuk menunjukkan bahwa berdiri bukanlah hal yang haram.
- Faktor Pakaian: Hukum ini sangat fleksibel dan harus disesuaikan dengan pakaian. Bagi laki-laki yang memakai celana ketat yang sulit untuk jongkok, maka berdiri menjadi pilihan.
- Himbauan: Beliau berpesan kepada pembuat pakaian agar tidak membuat celana yang menyulitkan buang air dengan jongkok. Setelah selesai, yang terpenting adalah melakukan istinjak (cebok) dengan benar.
3. Ustadz Syafiq Riza Basalamah: Diperbolehkan, Tidak Dianjurkan
Ustadz Syafiq Riza Basalamah menyimpulkan bahwa meskipun Nabi ﷺ pernah melakukannya, kebiasaan beliau adalah kencing duduk.
- Kesimpulan Hukum: Kencing berdiri diperbolehkan tetapi tidak dianjurkan.
- Pentingnya Adab dan Penutup: Isu yang lebih krusial dari sekadar posisi kencing adalah masalah penutup aurat dan adab. Beliau menekankan agar tempat kencing lebih tertutup dan menghindari berinteraksi (mengobrol) saat sedang buang air kecil, karena hal itu adalah dosa.
🩺 Hikmah Medis: Kesejahteraan Prostat dan Kandung Kemih
Menariknya, pandangan adab dalam Islam sejalan dengan ilmu medis modern. Dr. R. Cahyono (Spesialis Kesehatan Pria) menjelaskan manfaat posisi jongkok dari sisi kesehatan:
- Penyebab Prostat: Indonesia termasuk penderita hiperplasia prostat (pembengkakan prostat) tertinggi di Asia Tenggara. Salah satu penyebab utamanya adalah kebiasaan kencing secara berdiri.
- Pengosongan Tuntas:
- Kencing Berdiri: Berpotensi menyisakan air seni (urine) di dalam kandung kemih.
- Kencing Jongkok: Otot-otot pinggul akan menekan kandung kemih sehingga air seni dapat keluar secara tuntas.
- Risiko Infeksi: Sisa air seni di kandung kemih memudahkan potensi infeksi saluran kencing, yang kemudian dapat menyebabkan infeksi pada prostat.
🎯 Penutup: Adab Terbaik dan Fleksibilitas Islam
Dari seluruh penjelasan, dapat kita simpulkan:
- Hukum Fikih: Kencing berdiri tidak haram, namun adab yang lebih utama dan dianjurkan adalah dengan duduk atau jongkok (hukumnya makruh jika berdiri tanpa uzur).
- Hikmah Medis: Posisi jongkok terbukti lebih baik karena membantu pengosongan kandung kemih secara sempurna, sehingga mengurangi risiko penyakit pada saluran kencing dan prostat.
- Kondisi Darurat: Jika dalam keadaan darurat (tempat kotor, pakaian ketat/tidak memungkinkan), maka kencing berdiri diperbolehkan selama tetap menjaga kebersihan dan adabnya.
Mari kita biasakan kencing dengan posisi jongkok jika memungkinkan, demi menjaga kesehatan masa depan (prostat dan kandung kemih) dan mengikuti sunah Rasulullah ﷺ.
Wallahu a’lam bish-shawab.
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.