PUNGGAWANEWS – Dalam sebuah kajian keislaman yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A., dijelaskan secara komprehensif mengenai berbagai jenis darah yang dialami wanita beserta hukum-hukum syariat yang menyertainya. Pemahaman ini menjadi penting karena berkaitan erat dengan pelaksanaan ibadah sehari-hari kaum muslimah.

Prinsip Dasar Hukum Islam untuk Wanita

Menurut pemateri, secara fundamental, hukum syariat berlaku sama antara pria dan wanita. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa wanita merupakan bagian dari lelaki, sehingga seluruh ketentuan hukum yang berlaku bagi pria pada dasarnya juga berlaku bagi wanita. Namun, terdapat pengkhususan dalam beberapa hal yang membedakan antara keduanya, terutama terkait kondisi biologis khusus yang dialami wanita.

Empat Kategori Darah pada Wanita

Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa terdapat empat kategori darah yang keluar dari kemaluan wanita, masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda:

1. Darah Haid (Menstruasi)

Darah haid merupakan kategori pertama dan paling umum dialami wanita. Secara medis, durasi haid normalnya berkisar antara 3-7 hari, dengan siklus haid (jarak dari awal haid hingga awal haid berikutnya) berkisar 21-35 hari.

Mengenai batasan maksimal haid, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menetapkan batas maksimal 15 hari, sementara Mazhab Hanafi menetapkan 10 hari. Namun, pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Syaikh Utsaimin menyatakan bahwa tidak ada batasan pasti untuk durasi haid, sepanjang darah yang keluar memiliki karakteristik darah haid.

Ciri khas darah haid menurut hadis adalah berwarna hitam pekat dan memiliki aroma khas. Kondisi haid dapat bervariasi pada setiap wanita, bahkan bisa berubah karena faktor kesehatan atau penyakit tertentu.

2. Darah Istihadhah

Kondisi ini terjadi ketika darah keluar secara terus-menerus dalam waktu yang lama, bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa henti. Penanganan wanita yang mengalami istihadhah berbeda-beda tergantung kondisinya:

Bagi wanita yang mengetahui jadwal haid sebelumnya: Ia harus mengikuti pola haid yang biasa dialaminya. Pada hari-hari yang seharusnya menjadi jadwal haid, ia dianggap sedang haid meskipun darah terus keluar. Di luar jadwal tersebut, ia dianggap suci dan wajib melaksanakan ibadah.

Bagi wanita yang tidak mengingat jadwal haidnya: Jika ia masih bisa membedakan karakteristik darah haid dengan darah istihadhah, maka ia mengikuti pengetahuannya tersebut. Namun jika sama sekali tidak bisa membedakan, disarankan mengikuti pola haid dari kerabat perempuan terdekat seperti ibu atau saudara kandung.

Wanita istihadhah wajib berwudhu setiap kali masuk waktu salat, dan setelah berwudhu, keluarnya darah tidak membatalkan wudhunya karena termasuk kategori udzur syar’i.

3. Darah Nifas

Darah nifas adalah darah yang keluar pasca melahirkan, baik kelahiran normal maupun keguguran, dengan syarat janin yang gugur telah berbentuk. Secara medis, darah nifas biasanya berlangsung selama 6-7 minggu atau sekitar 40 hari.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai batas maksimal nifas. Sebagian ulama menetapkan 40 hari sebagai batas maksimal, sementara pendapat lain menyatakan tidak ada batasan pasti. Jika darah berlanjut hingga 60-70 hari atau lebih, kemungkinan besar sudah termasuk kategori darah istihadhah.

Hukum yang berlaku pada wanita nifas sama dengan wanita haid dalam hal kewajiban dan larangan ibadah.

4. Darah Fasad (Darah Rusak/Penyakit)

Kategori ini mencakup semua darah yang keluar di luar ketiga kondisi sebelumnya, misalnya darah yang keluar saat hamil, darah akibat penyakit, atau darah yang keluar di luar jadwal haid. Darah fasad tidak menghalangi ibadah; wanita cukup membersihkannya dan tetap dapat melaksanakan salat, puasa, dan ibadah lainnya seperti wanita dalam keadaan suci.

Ketentuan Ibadah Saat Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas memiliki beberapa ketentuan khusus:

Dilarang: Melaksanakan salat, berpuasa, melakukan hubungan intim (khusus di area kemaluan), dan memegang mushaf Al-Quran secara langsung.

Diperbolehkan: Membaca Al-Quran (tanpa menyentuh mushaf), berdzikir, berada di masjid dengan menggunakan pembalut agar tidak mengotori masjid, melakukan akad nikah (meskipun belum boleh berhubungan intim), dan berihram untuk umrah atau haji (dengan menunda tawaf hingga suci).

Penentuan Kesucian dari Haid

Wanita dinyatakan suci dari haid ketika muncul cairan bening (al-qassah al-baida) di akhir masa haid. Jika masih terdapat cairan kecoklatan atau kekuningan sebelum munculnya cairan bening, maka masih dianggap dalam masa haid. Sebaliknya, jika cairan berwarna tersebut muncul setelah cairan bening, maka tidak dianggap sebagai darah haid.

Setelah suci, wanita wajib mandi besar (mandi junub) sebelum melaksanakan ibadah seperti salat, puasa, atau berhubungan dengan suami.

Larangan Menceraikan Istri yang Sedang Haid

Dalam kajian tersebut juga dijelaskan bahwa seorang suami diharamkan menceraikan istrinya ketika sang istri sedang dalam kondisi haid. Perceraian yang diperbolehkan adalah ketika istri dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.


Pemahaman mendalam tentang berbagai jenis darah dan hukum-hukumnya ini menjadi penting bagi kaum muslimah agar dapat menjalankan kewajiban agama dengan benar sesuai tuntunan syariat. Untuk kasus-kasus khusus atau yang tidak biasa, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama yang kompeten serta berkonsultasi dengan tenaga medis profesional guna mendapatkan pemahaman yang komprehensif dari aspek agama maupun kesehatan.

Sumber

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________