PUNGGAWANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Hingga pertengahan Mei 2025, tujuh kabupaten/kota telah merampungkan proses pendirian koperasi, termasuk Kabupaten Sinjai.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa selain Sinjai, daerah lain yang telah menyelesaikan pembentukan koperasi yakni Takalar, Kepulauan Selayar, Maros, Pinrang, Barru, dan Kota Parepare.

“Dari total 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, baru tujuh yang telah menyelesaikan tahapan pembentukan koperasi sesuai arahan pemerintah pusat. Masih ada 17 daerah yang dalam proses, di mana 11 di antaranya memiliki progres di bawah 50 persen,” ungkap Jufri usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara virtual.

Program pembentukan Koperasi Merah Putih ini dirancang untuk mendorong kemandirian desa melalui pengembangan ekonomi berbasis komunitas. Setiap desa atau kelurahan dapat mengajukan proposal pinjaman koperasi hingga Rp3 miliar, yang kemudian akan dinilai oleh pihak perbankan yang ditunjuk pemerintah. Dana yang disetujui bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan oleh koperasi bersangkutan.

“Jumlah dana yang dicairkan sesuai dengan kelayakan proposal. Jika diajukan Rp3 miliar tapi hanya layak Rp500 juta, maka itu yang akan diberikan,” jelasnya.

Namun demikian, Jufri mengakui bahwa proses percepatan masih menghadapi hambatan administratif, terutama dalam pengesahan akta pendirian koperasi yang saat ini menumpuk di Kementerian Hukum dan HAM akibat tingginya volume pengajuan secara nasional.

Program ini juga menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, sejalan dengan visi untuk meningkatkan pemerataan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan menekan angka kemiskinan.

Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan pembentukan Satuan Tugas Percepatan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Unit usaha yang wajib dimiliki koperasi antara lain logistik desa, gudang hasil pertanian, apotek desa, dan klinik desa. Selain itu, koperasi juga akan berfungsi sebagai penyedia layanan sembako, unit simpan pinjam, agen pupuk, penyerap gabah, agen BRIlink/BNIlink, hingga penyalur bantuan pemerintah dan pengelola komoditas lokal.


Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!