PUNGGAWANEWS, SINJAI – BPJS Ketenagakerjaan akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kepada tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sinjai senilai Rp600 ribu bagi yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BSU merupakan program bantuan dari pemerintah yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah serta menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi nasional saat ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, A. Nurisma menjelaskan, BSU ini diperuntukkan bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Adapun besaran yang akan diterima yakni senilai Rp600 ribu untuk dua bulan.

“Bantuannya dua bulan tapi penyalurannya dilakukan sekali,” ujar Nurisma beberapa waktu yang lalu.

Hal ini juga menjadi angin segar kepada tenaga non ASN Sinjai Sebab, Pemerintah Kabupaten Sinjai telah mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendaftarkan tenaga honorernya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran premi yang menjadi kewajiban tidak dibayar oleh masing-masing non-ASN. Melainkan ditanggung oleh Pemkab Sinjai. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada mereka dalam menjalankan tugasnya.

Bupati Sinjai, Ratnawati Arif menyebut, program perlindungan tenaga kerja bagi tenaga non ASN tetap dilanjutkan di masa pemerintahannya. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah akan resiko kecelakaan kerja yang akan dialami pekerjanya.

“Beberapa tahun terakhir program ini dilakukan dan Insya Allah di periode kami juga tetap akan lanjutkan, selain untuk mendapatkan bantuan seperti ini (BSU), juga sebagai bentuk tanggung jawab melindungi tenaga kerja kami dari resiko kerja, makanya kami dorong OPD daftarkan anggotanya,”

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2025, adapun syarat penerima BSU tahun ini antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.