PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Sektor perdagangan aset kripto terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, demikian temuan penelitian yang dirilis oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).
Studi tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas perdagangan kripto sepanjang tahun 2024 telah menyumbang nilai tambah bruto senilai Rp70,04 triliun kepada produk domestik bruto (PDB) nasional, angka yang setara dengan 0,32 persen dari total PDB Indonesia.
Temuan yang lebih menarik menunjukkan bahwa kontribusi sektor ini berpeluang melonjak hingga mencapai Rp260 triliun apabila transaksi yang saat ini berlangsung di platform tidak berizin dapat dimigrasikan ke dalam ekosistem perdagangan yang legal dan diawasi regulator.
Dari sisi ketenagakerjaan, industri kripto telah menciptakan lebih dari 333 ribu kesempatan kerja. Angka ini diprediksi dapat meningkat drastis hingga 1,2 juta posisi pekerjaan jika seluruh kegiatan perdagangan aset digital berpindah ke jalur resmi yang teregulasi.
Dikutip dari VOI Calvin Kizana selaku CEO Tokocrypto menyatakan bahwa temuan ini menjadi pembuktian konkret bahwa kripto sudah bertransformasi dari sekadar instrumen investasi temporer menjadi salah satu pilar ekonomi digital dengan efek berganda yang nyata bagi perekonomian Indonesia.
“Angka-angka ini membuktikan peran kripto dalam mendorong ekspansi ekonomi nasional, membuka peluang kerja, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan digital,” ungkap Calvin pada hari Minggu.
Calvin mengidentifikasi bahwa hambatan utama yang dihadapi industri saat ini bukanlah dari sisi permintaan pasar, melainkan terletak pada harmonisasi regulasi dan responsivitas dalam penyesuaian kebijakan.
Ia mencontohkan beberapa kendala teknis seperti durasi proses listing token yang mencapai 10 hari, serta beban pajak yang lebih berat dibandingkan platform luar negeri. Kondisi ini dinilai dapat memperlambat momentum pertumbuhan industri kripto domestik.
Calvin mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penyesuaian struktur perpajakan aset kripto agar setara dengan instrumen investasi lainnya, khususnya saham yang dikenakan PPh final sebesar 0,1 persen.
“Kesetaraan dalam kebijakan fiskal akan meningkatkan daya saing ekosistem kripto domestik dan memperkuat posisinya sebagai motor penggerak ekonomi digital yang inklusif,” pungkas Calvin.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.