Summarize the post with AI
“Setiap orang miskin mendapat satu mud (sekitar 600-700 gram makanan pokok), sehingga total 60 mud untuk 60 orang,” papar Buya Yahya.
Dalam mazhab Syafi’i yang dianutnya, kewajiban kafarat ini hanya dibebankan kepada suami. Namun, istri yang turut melanggar tetap mendapat dosa jika melakukannya atas kesepakatan bersama, bukan karena paksaan.
Hutang kepada Allah yang Harus Dilunasi
Menariknya, Buya Yahya mengingatkan bahwa kafarat ini termasuk “hutang kepada Allah” yang harus diselesaikan. Jika seseorang meninggal sebelum menunaikannya, kewajiban tersebut diambil dari harta warisannya sebelum dibagikan kepada ahli waris.
“Dalam Islam, harta warisan baru boleh dibagi setelah lima hal diselesaikan: hutang kepada Allah, hutang kepada manusia, zakat, wasiat, dan biaya pengurusan jenazah,” jelasnya mengutip ketentuan hukum waris Islam.
Menghindari Tipu Daya Hukum
Ulama yang juga pengasuh Pesantren Al-Bahjah ini memberikan peringatan keras terhadap mereka yang mencoba menghindari kafarat dengan cara-cara yang tidak benar. Misalnya, sengaja berbuka lebih dulu sebelum berhubungan intim agar terhindar dari kewajiban kafarat.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.