Summarize the post with AI
Perbedaan Status Musafir dan Mukim
Ulama kelahiran Cirebon ini menjelaskan perbedaan mendasar antara kondisi orang yang bepergian (musafir) dengan mereka yang bermukim. “Jika suami-istri sedang dalam perjalanan dan memenuhi syarat sebagai musafir, mereka diperbolehkan berbuka puasa, termasuk makan, minum, dan berhubungan suami-istri,” jelasnya.
Syarat musafir yang dimaksud adalah berangkat sebelum masuk waktu Subuh dan sudah berada dalam perjalanan. Dalam kondisi tersebut, hubungan suami-istri menjadi halal karena keduanya memang tidak sedang menjalankan ibadah puasa.
Namun berbeda halnya jika seseorang yang telah berniat puasa kemudian membatalkannya tanpa uzur syar’i. “Ini termasuk dosa besar karena meremehkan kehormatan bulan Ramadhan,” tegasnya.
Kewajiban Kafarat bagi Pelanggar
Buya Yahya merinci kewajiban kafarat (penebusan dosa) bagi yang melanggar, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW tentang seorang sahabat yang mengaku tergelincir melakukan hubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadhan.
Kafarat tersebut memiliki urutan bertingkat:
- Memerdekakan budak (jika dimungkinkan)
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut (shahrain mutatabiain)
- Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.