Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, BANDUNG – Kasus viral dugaan pengelolaan dana di Desa Panggalih, Kabupaten Garut, berbuntut pada kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewajibkan seluruh pemerintah daerah di wilayahnya membuka anggaran belanja melalui media sosial agar mudah dipantau publik.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin, 5 Januari 2026. Surat itu ditujukan kepada para bupati, wali kota, camat, kepala desa, hingga lurah di seluruh Jawa Barat.
Dalam surat edaran itu, Dedi memerintahkan agar anggaran belanja pemerintah—mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa dan kelurahan—dipublikasikan secara terbuka melalui berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan kanal digital lainnya.
“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan wajib diumumkan kepada publik secara terbuka dan mudah dipahami,” ujar Dedi dalam unggahan di akun media sosial resminya.
Tak hanya memuat pemasukan dan pengeluaran, Dedi juga meminta agar setiap instansi menyampaikan capaian kinerja secara rutin setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai langsung kinerja pemerintah serta manfaat yang dirasakan dari penggunaan anggaran.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.