Namun jika merasa kesulitan atau khawatir membahayakan diri atau bayi, boleh berbuka. Dalam kondisi yang secara medis tidak memungkinkan untuk puasa, wajib berbuka.

Mengenai gantinya, Ustadz Adi memaparkan tiga pendapat ulama. Pertama, jika khawatir untuk dirinya saja, cukup qadha tanpa fidyah. Kedua, jika kondisi sangat berat sehingga seperti tercekik, cukup fidyah saja. Ketiga, jika khawatir untuk bayinya bukan untuk dirinya (biasanya dalam kasus menyusui), maka wajib qadha dan fidyah sekaligus.

“Dalam praktiknya, Islam memberikan kemudahan,” tambah Ustadz Adi. “Jika seseorang mampu melakukan qadha, lebih baik qadha. Jika sangat berat, boleh memilih fidyah. Yang penting tidak meringan-ringankan.”

Untuk fidyah, ukurannya adalah memberikan makan dengan standar yang wajar untuk satu orang setiap harinya. Yang terbaik adalah memberikan fidyah setiap hari yang tidak dipuasa, agar terasa ibadahnya.

Amalan untuk Muslimah yang Tidak Berpuasa

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________