Sembilan Kelompok yang Mendapat Keringanan

Syariat Islam memberikan dispensasi kepada sembilan kategori orang yang tidak diwajibkan berpuasa:

  1. Anak-anak yang belum baligh – Tidak wajib qadha atau fidyah
  2. Orang dengan gangguan jiwa – Tidak memiliki kewajiban mengganti
  3. Orang sakit – Wajib qadha jika sakitnya bersifat sementara, atau membayar fidyah jika penyakitnya permanen
  4. Lansia yang lemah – Cukup membayar fidyah tanpa kewajiban qadha
  5. Ibu hamil – Wajib qadha jika khawatir pada diri sendiri; qadha plus fidyah jika khawatir pada janin
  6. Ibu menyusui – Ketentuan sama dengan ibu hamil
  7. Wanita haid – Wajib mengganti (qadha) tanpa fidyah
  8. Wanita nifas – Ketentuan sama dengan haid
  9. Musafir (perjalanan >80 km yang dimulai sebelum fajar) – Wajib qadha tanpa fidyah

Terdapat kasus menarik yang disampaikan: seorang ustazah tidak berpuasa selama 40 tahun karena siklus hamil dan menyusui yang berkesinambungan dengan 13 anak. Kondisi ini sah secara syariat dan tidak menimbulkan dosa.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________