Sembilan Kelompok yang Mendapat Keringanan
Syariat Islam memberikan dispensasi kepada sembilan kategori orang yang tidak diwajibkan berpuasa:
- Anak-anak yang belum baligh – Tidak wajib qadha atau fidyah
- Orang dengan gangguan jiwa – Tidak memiliki kewajiban mengganti
- Orang sakit – Wajib qadha jika sakitnya bersifat sementara, atau membayar fidyah jika penyakitnya permanen
- Lansia yang lemah – Cukup membayar fidyah tanpa kewajiban qadha
- Ibu hamil – Wajib qadha jika khawatir pada diri sendiri; qadha plus fidyah jika khawatir pada janin
- Ibu menyusui – Ketentuan sama dengan ibu hamil
- Wanita haid – Wajib mengganti (qadha) tanpa fidyah
- Wanita nifas – Ketentuan sama dengan haid
- Musafir (perjalanan >80 km yang dimulai sebelum fajar) – Wajib qadha tanpa fidyah
Terdapat kasus menarik yang disampaikan: seorang ustazah tidak berpuasa selama 40 tahun karena siklus hamil dan menyusui yang berkesinambungan dengan 13 anak. Kondisi ini sah secara syariat dan tidak menimbulkan dosa.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.