PUNGGAWANEWS, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan kebijakan penggunaan genteng, sirap, atau ijuk sebagai atap bangunan wajib dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini sejalan dengan program nasional Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penggantian atap seng demi menciptakan lingkungan permukiman yang lebih indah, sejuk, dan layak huni.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, spesifikasi pembangunan perumahan dan permukiman ke depan akan diatur secara tegas melalui regulasi IMB, dengan mewajibkan penggunaan genteng atau sirap. Sementara itu, rumah-rumah tradisional di wilayah pedesaan diarahkan menggunakan atap berbahan ijuk sebagai bagian dari pelestarian kearifan lokal.

“Dalam IMB nanti akan dipersyaratkan spesifikasi atap bangunan. Untuk perumahan dan permukiman menggunakan genteng atau sirap, sedangkan rumah tradisional desa menggunakan ijuk,” kata Dedi.

Menurut Dedi, perhatian Presiden Prabowo terhadap bentuk dan material rumah tidak terlepas dari kepeduliannya terhadap sejarah, budaya, dan warisan leluhur bangsa. Ia menilai genteng dan sirap memiliki nilai estetika yang lebih baik dibandingkan seng, sekaligus lebih ramah bagi kenyamanan penghuni.

Dedi menjelaskan, mayoritas bangunan rumah di Jawa Barat saat ini sudah menggunakan genteng, sirap, atau ijuk. Berbeda dengan sejumlah wilayah di Sumatera yang masih banyak menggunakan atap seng. Ia menambahkan, penggunaan ijuk secara khusus memiliki nilai filosofis dan budaya yang kuat bagi masyarakat Sunda.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________