Pada masa Rasulullah, salat Tarawih tidak dilaksanakan berjamaah secara rutin setiap malam. Nabi beberapa kali mengimami para sahabat di masjid, namun kemudian menghentikannya karena khawatir ibadah tersebut dianggap wajib. Meski demikian, jumlah rakaat salat malam beliau tetap konsisten dan menjadi rujukan utama dalam pembahasan fikih Tarawih.
Dinamika Sejarah Pelaksanaan Tarawih
Selepas wafatnya Nabi, praktik Tarawih berjamaah kembali ditertibkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 14 H/635 M. Umar mengatur pelaksanaan Tarawih secara berjamaah di Masjid Nabawi agar lebih terorganisasi.
Sejumlah kajian sejarah menyebutkan tidak terdapat riwayat sahih yang secara tegas menyatakan Umar mengubah jumlah rakaat dari praktik Nabi. Demikian pula pada masa Khalifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, tidak ditemukan keterangan kuat mengenai perubahan jumlah rakaat Tarawih di Masjid Nabawi.
Perubahan jumlah rakaat justru terjadi pada periode berikutnya. Pada masa Muawiyah, jumlah rakaat Tarawih di Masjid Nabawi disebut bertambah. Dalam perkembangan sejarah Islam, jumlah rakaat Tarawih pernah mencapai 36 rakaat sebelum witir, kemudian dikenal pula praktik 20 rakaat yang bertahan cukup lama di berbagai wilayah Muslim.
Sejak era pemerintahan Arab Saudi pada 1926, pelaksanaan Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi distandarkan dalam format tertentu yang mengalami beberapa penyesuaian hingga saat ini.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.