PUNGGAWANEWS, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai dan Pemerintah Kabupaten setempat telah mencapai kesepakatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2025 setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif.
Momentum bersejarah ini terwujud melalui pengesahan formal dalam rapat paripurna istimewa DPRD Sinjai yang digelar pada Kamis sore, 31 Juli 2025. Acara tersebut ditandai dengan ritual penyerahan dokumen Ranperda dari pimpinan legislatif, Andi Jusman, langsung ke tangan Bupati Hj. Ratnawati Arif.
Kepala daerah Sinjai mengungkapkan kegembiraan atas terselesaikannya proses legislasi anggaran yang lebih efisien dibanding periode-periode sebelumnya. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran bernomor 900.1.1/640/SJ.
“Pencapaian ini merupakan buah dari diskusi yang produktif, meskipun sempat terjadi perbedaan perspektif antara Badan Anggaran legislatif dengan Tim Anggaran eksekutif. Namun semua itu demi kepentingan rakyat dan kemajuan daerah,” terang Ratnawati.
Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKAD Sinjai ini menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang berkontribusi, khususnya jajaran DPRD, TPAD, dan seluruh perangkat daerah yang telah mencurahkan tenaga dalam penyusunan revisi anggaran.
Ratnawati mengakui bahwa perubahan APBD yang disahkan belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat, namun komitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Mari kita bergandengan tangan, berkolaborasi secara nyata dalam membangun dan melanjutkan pembangunan, serta terus berinovasi demi perbaikan pelayanan kepada rakyat,” ajak pemimpin tertinggi Kabupaten Sinjai tersebut.
Lebih lanjut, Ratnawati menjamin bahwa berbagai rekomendasi dan usulan yang disampaikan DPRD selama rangkaian pembahasan – mulai dari tingkat fraksi, komisi, hingga badan anggaran – akan dijadikan pedoman dan ditindaklanjuti sebagai materi evaluasi serta penyempurnaan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
“Kita wajib bekerja secara konkret, bergotong royong, dan senantiasa optimis bahwa setiap tahun kita mampu berbuat lebih baik, lebih produktif, dan kreatif,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman dalam memimpin sidang paripurna mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti persetujuan Ranperda dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025.
“Setiap nominal anggaran harus memberikan manfaat riil yang dapat dirasakan dalam peningkatan taraf hidup masyarakat,” tekannnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Ranperda Perubahan APBD 2025 yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat dalam tempo maksimal tiga hari sejak pengesahan untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan secara definitif oleh Bupati Sinjai.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.