PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan telah memasukkan sejumlah rancangan undang-undang baru ke dalam daftar calon Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. Di antara usulan tersebut, RUU Patriot Bond menjadi salah satu yang mendapat perhatian khusus.

Dalam keterangan resminya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa pihaknya telah mendata berbagai usulan RUU yang akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam agenda legislatif lima tahun mendatang. “Badan Legislasi telah mencatat beberapa proposal RUU yang akan dikaji untuk diintegrasikan dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk RUU Patriot Bond,” ungkap Bob Hasan saat menghadiri sidang kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).

Meski demikian, Bob Hasan belum memberikan penjelasan detail mengenai substansi pengaturan yang akan dimuat dalam RUU Patriot Bond tersebut. Legislatif juga belum memasukkan RUU ini ke dalam prioritas Prolegnas tahun berjalan.

Patriot Bond sendiri merupakan instrumen obligasi yang dikeluarkan oleh Danantara Indonesia dengan nilai fantastis mencapai Rp50 triliun melalui skema penempatan privat. Obligasi ini didesain dengan tingkat kupon sebesar 2% dan diperuntukkan bagi pembiayaan berbagai proyek transisi energi, khususnya pengelolaan limbah menjadi energi alternatif (waste to energy/WTE).

CEO Danantara Rosan Roeslani sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan obligasi ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan mematuhi regulasi yang berlaku. “Instrumen ini dirancang dalam dua kategori dengan masa jatuh tempo lima tahun (seri A) dan tujuh tahun (seri B), keduanya mengusung kupon 2%,” jelas Rosan sebagaimana dikutip pada 26 Agustus 2025.

Selain RUU Patriot Bond, agenda Prolegnas 2025-2029 juga menampung usulan RUU lainnya seperti RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Transportasi Online. Daftar usulan diperkaya pula dengan RUU Kepolisian RI, RUU Revisi UU Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, serta RUU Pekerja Platform Indonesia.

Bob Hasan mengidentifikasi tiga RUU yang direkomendasikan masuk dalam Prolegnas prioritas 2025, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri. “Ketiga RUU 2025 ini merupakan inisiatif murni DPR. Khusus RUU Perampasan Aset, tidak lagi ada diskusi dengan pemerintah karena ini murni usulan legislatif yang masuk prioritas 2025,” terangnya.

Data menunjukkan bahwa Prolegnas 2025 memuat 42 RUU dengan komposisi 33 RUU diinisiasi legislatif, delapan RUU dari pemerintah, dan satu RUU dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________