PUNGGAWANEWS, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memangkas penghasilan bulanan para wakilnya menjadi Rp65,5 juta setelah menghapus komponen tunjangan perumahan. Keputusan ini merupakan penurunan signifikan dari penghasilan sebelumnya yang mencapai Rp101 juta per bulan.
Keputusan pemotongan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Menurut Dasco, penghapusan tunjangan perumahan telah mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi partai politik dan mulai diberlakukan pada 31 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami terhadap transparansi publik. Rincian komponen tunjangan dan penghasilan lain yang diterima anggota akan kami lampirkan secara terbuka,” ujar Dasco.
Selain menghapus tunjangan perumahan, DPR RI juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya. Evaluasi tersebut mencakup pengurangan biaya operasional seperti tarif listrik, layanan telekomunikasi, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730
Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak berhak menerima gaji dan tunjangan tersebut. Proses penonaktifan wakil rakyat ini akan ditangani melalui mekanisme Mahkamah Kehormatan DPR RI sesuai prosedur yang berlaku.
Kebijakan pemotongan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat, sekaligus menunjukkan keseriusan DPR dalam melakukan reformasi internal dan pengelolaan keuangan yang lebih efisien.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.