Summarize the post with AI
Tidak hanya itu, Kejaksaan turut menyetorkan penerimaan pajak senilai Rp967,7 miliar ke rekening kas negara. Angka tersebut ditambah dengan kontribusi dari PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang mengelola lahan sawit hasil penyitaan dalam kasus Duta Palma Grup, yang menyetor pajak sebesar Rp108,5 miliar. Sementara itu, denda lingkungan hidup yang dikenakan kepada berbagai perusahaan maupun perorangan atas pelanggaran ketentuan lingkungan turut menyumbang Rp1,14 triliun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan dana dalam skala triliunan rupiah ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan pemberantasan korupsi tidak sekadar menghasilkan vonis, tetapi juga berdampak langsung pada penguatan keuangan negara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari ikhtiar berkelanjutan dalam menjaga integritas pengelolaan kekayaan negara dan memastikan setiap pelanggaran hukum membawa konsekuensi yang terukur dan nyata bagi pelakunya.
Berikut Sambutan Presiden RI pada Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap IV :
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita sekalian,
Syalom,
Salve,
Om swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.