PUNGGAWANEWS, WASHINGTON DC.- Diplomasi Presiden Republik Indonesia dalam kunjungan kerja ke membuahkan hasil nyata bagi penguatan perekonomian nasional serta kedaulatan energi Indonesia.
Di sela agenda internasional Board of Peace, Presiden Prabowo tercatat menjadi satu-satunya kepala negara yang menggelar pertemuan bilateral langsung dengan Presiden Amerika Serikat . Pertemuan tersebut melahirkan sejumlah kesepakatan strategis berdampak luas bagi hubungan ekonomi kedua negara.
Dalam sektor perdagangan, kedua negara menyepakati penurunan tarif secara signifikan, dari 32 persen menjadi 19 persen. Selain itu, Indonesia memperoleh fasilitas tarif 0 persen untuk 1.819 produk unggulan nasional, terutama di sektor pertanian dan industri strategis, yang diyakini akan memperluas akses produk Indonesia ke pasar global.
Di bidang investasi, Indonesia membuka peluang bagi perusahaan Amerika Serikat untuk berinvestasi di sektor mineral kritis. Namun, seluruh kerja sama tersebut tetap berada dalam kerangka regulasi nasional, menjaga kedaulatan sumber daya alam, serta mendukung agenda hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Pada sektor energi, pemerintah Indonesia mengalokasikan pembelian energi dari AS senilai USD 15 miliar sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan energi dan keseimbangan neraca perdagangan. Langkah ini ditempuh tanpa meningkatkan ketergantungan impor, melalui diversifikasi dan penataan ulang sumber pasokan dari negara-negara mitra. juga merintis kerja sama teknologi dengan mitra AS untuk mengoptimalkan produksi ladang minyak nasional.
Di sektor pertambangan, porsi saham Indonesia di ditargetkan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041, disertai skema penerimaan negara dan penguatan royalti untuk Papua. Sementara di sektor migas, pemerintah melanjutkan komunikasi dengan terkait perpanjangan operasi hingga 2055, dengan rencana tambahan investasi sekitar USD 10 miliar guna menjaga dan meningkatkan produksi energi nasional.
Pemerintah menegaskan seluruh proses negosiasi tersebut tetap berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Diplomasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah global, sekaligus menjaga kemandirian ekonomi dan energi nasional.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.