Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang menjadi landasan nasional dalam penyelesaian status tenaga Non-ASN.

Seluruh PPPK Paruh Waktu yang akan mengikuti kegiatan tersebut diwajibkan mengenakan pakaian KORPRI lengkap sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap kegiatan penyerahan SK ini dapat berlangsung tertib dan khidmat, sekaligus menjadi momentum penguatan komitmen aparatur dalam mendukung visi pembangunan daerah.

Melalui agenda ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai menegaskan komitmennya di bawah kepemimpinan Bupati Dra. Hj. Ratnawati Arief dan Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda untuk terus menghadirkan pemerintahan yang responsif, berkeadilan, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________