Nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 diharapkan mampu menjawab aspirasi masyarakat melalui perencanaan yang terarah dan partisipatif.
PUNGGAWANEWS, SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sinjai, Jumat (12/9/2025), dipimpin langsung Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, bersama Ketua DPRD Sinjai, A. Jusman, disaksikan jajaran anggota dewan, pejabat tinggi Pemkab, hingga kepala OPD.
Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam regulasi, mulai dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 hingga PP Nomor 12 Tahun 2019.
Ketua DPRD Sinjai, A. Jusman, menegaskan bahwa KUA-PPAS bukan sekadar dokumen teknis, melainkan wujud akuntabilitas DPRD dan Pemda kepada masyarakat.
“Dalam pembahasan, kami memastikan setiap prioritas sesuai RKPD dan RPJMD Sinjai. Transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan agar masyarakat melihat arah kebijakan fiskal kita jelas dan terukur,” ujarnya.
Senada, Bupati Ratnawati Arif menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini sekaligus menyinergikan perencanaan Pemda dengan aspirasi masyarakat hasil Musrenbang.
“KUA-PPAS 2026 ini kita arahkan untuk memantapkan perencanaan pembangunan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan ketersediaan anggaran,” tutur Bupati.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang penyusunan hingga penandatanganan.
“Ini implementasi nyata sinergitas Pemda dan DPRD. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi, semua dijalankan bersama,” tegasnya.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan Rancangan APBD 2026 yang ditargetkan selesai tepat waktu sesuai regulasi.
“Kami berharap rancangan APBD 2026 berjalan optimal dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat Sinjai,” tutup Bupati.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.