PUNGGAWANEWS – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan seperti sapi, kambing, atau domba. Daging hasil kurban kemudian dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial. Namun, masih muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: bolehkah daging kurban disimpan melebihi hari tasyrik?

Hari Tasyrik dan Waktu Menyembelih Kurban

Hari tasyrik merupakan tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan kurban masih diperbolehkan pada hari-hari tersebut. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan untuk menikmati daging kurban selama masa ini.

Namun, muncul anggapan bahwa daging kurban tidak boleh disimpan setelah hari tasyrik. Anggapan tersebut ternyata keliru.

Tidak Dilarang Menyimpan Daging Melewati Hari Tasyrik

Berdasarkan hadis sahih riwayat Muslim, Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun larangan tersebut kemudian dicabut.

“Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang silakan simpan sesuka kalian,” sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Muslim no. 3643.

Dengan demikian, menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Tips Menyimpan Daging Kurban dengan Aman

Agar daging tetap awet dan layak konsumsi, berikut beberapa panduan penyimpanan yang disarankan:

  • Potong daging sesuai porsi konsumsi
  • Gunakan plastik atau wadah tertutup rapat
  • Simpan dalam freezer dengan suhu di bawah -18°C
  • Beri label tanggal penyimpanan
  • Hindari membekukan ulang daging yang telah dicairkan

Kesimpulan

Menyimpan daging kurban setelah hari tasyrik dibolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan cara yang higienis dan bertanggung jawab. Umat Islam tidak perlu khawatir bila masih memiliki stok daging kurban setelah hari tasyrik, asalkan tidak berlebihan hingga menyebabkan pemborosan.

Penting untuk memastikan bahwa tidak ada daging yang terbuang agar nilai ibadah kurban tetap terjaga dan membawa manfaat bagi semua pihak.