PUNGGAWANEWS, SINJAIBupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif, M.Si. mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas lingkungan dan menghindari perilaku pamer berlebihan atau “flexing” yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Surat edaran nomor 100.3.4/01.01.2741/SET tertanggal 9 September 2025 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan pada 30 Agustus 2025. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan kondusif serta menumbuhkan semangat kebersamaan di Kabupaten Sinjai.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ratnawati menekankan pentingnya menjaga kondusifitas lingkungan dengan mengedepankan nilai gotong royong, saling menghargai, dan mempererat persaudaraan di tengah masyarakat.

IMG 20250912 WA0276 | PUNGGAWA NEWS

“Masyarakat diimbau untuk menghindari perilaku flexing atau pamer berlebih, baik melalui media sosial maupun di kehidupan sehari-hari, yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan mengganggu keharmonisan,” bunyi isi surat edaran.

Pemerintah daerah juga mendorong masyarakat untuk mengutamakan kesederhanaan dalam kehidupan bermasyarakat serta saling membantu demi terciptanya kesejahteraan bersama. Warga diharapkan berperilaku sopan, santun, dan penuh etika, baik dalam interaksi langsung maupun di ruang digital sebagai cerminan karakter masyarakat Kabupaten Sinjai yang berbudaya.

Selain itu, surat edaran ini juga mengimbau penundaan pelaksanaan kegiatan seremonial yang bersifat hura-hura atau tidak mendesak. Sebagai gantinya, masyarakat diminta mengutamakan kegiatan yang lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat Sinjai di tengah berbagai tantangan kehidupan bermasyarakat di era digital saat ini.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________