PUNGGAWANEWS, SINJAI – Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arief menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker-RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Senin (30/6/2025).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting tersebut diikuti pula oleh Kantor Regional BKN se-Indonesia dan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Bupati Ratnawati mengikuti rapat dari Ruang Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah isu strategis kepegawaian menjadi fokus pembahasan. Di antaranya persiapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus (CPPPK), kebijakan BKN mengenai mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah, serta implementasi kebijakan work from anywhere (WFA).
“Menteri PAN-RB menegaskan bahwa penerapan hal-hal teknis terkait kebijakan pegawai harus tetap mengacu pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Ratnawati saat ditemui usai rapat.
Penegasan tersebut, kata dia, merupakan bentuk arahan dari Kepala BKN RI agar menjadi perhatian setiap kepala daerah dalam mengambil keputusan dan kebijakan kepegawaian di wilayahnya masing-masing.
Ratnawati mengakui bahwa mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, memang dapat bervariasi tergantung kebijakan instansi dan peraturan yang berlaku. Namun, Pemerintah Kabupaten Sinjai tetap mengambil keputusan dengan melakukan koordinasi berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat.
“Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dijalankan di daerah tetap selaras dengan pusat,” tegas Ratnawati.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Hj Ratna ini menjelaskan bahwa setiap kebijakan terkait ASN merupakan upaya membentuk kualitas sumber daya manusia yang mumpuni dan berdaya saing. Tujuan utamanya adalah mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, netral, bebas dari intervensi politik, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas.
“Kebijakan regulasi ASN juga bertujuan memperkuat peran ASN dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Ratnawati.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.