PUNGGAWANEWS, SINJAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai secara resmi meluncurkan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Non-Tunai Tahun 2025. Rabu, 9 Juli 2025

Acara yang digelar di halaman Kantor Bapenda Sinjai ini sekaligus menandai peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025. Pemkab Sinjai mengusung slogan ‘SIPAKATAU’—singkatan dari “Sama-samaki Bayar Pajak Dengan Aman Dan Transparansi Untuk Sinjai Maju”.

Target Rp7,4 Miliar dari 244.100 Wajib Pajak

Dengan semangat slogan tersebut, Pemkab Sinjai menargetkan penerimaan PBB-P2 hingga Rp7.480.347.523 pada tahun ini. Target ini akan diupayakan melalui distribusi 244.100 lembar SPPT kepada seluruh wajib pajak di Sinjai.

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, menekankan komitmen pihaknya untuk terus berinovasi memberikan kemudahan bagi wajib pajak. “Kami memberikan kemudahan pembayaran pajak dengan dukungan Bank Indonesia, Bank Sulselbar melalui QRIS dan mobile banking serta seluruh platform e-wallet,” ungkap Asdar.

Inisiatif digitalisasi ini, menurut Asdar, diharapkan membuat pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Langkah ini menunjukkan komitmen Bapenda dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pembayaran pajak.

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Non-Tunai 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.

Bupati perempuan pertama di Sinjai ini menekankan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan pemerintah, tetapi sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat, termasuk dalam membayar pajak.

“Melalui pajak kita membiayai pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan infrastruktur. Manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Sinjai,” ujar Bupati Ratnawati.

Ratnawati memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Bapenda Sinjai. “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh wajib pajak, terutama ASN, dapat menjadi contoh dan panutan dalam membayar pajak tepat waktu,” teBuparangnya.

Bupati juga mendorong pemanfaatan kemudahan pembayaran digital yang difasilitasi Bank Indonesia dan Bank Sulselbar sebagai bagian dari upaya memajukan Sinjai.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ratnawati menyampaikan empat kebijakan strategis yang telah ditetapkan dalam pengelolaan PBB-P2 tahun 2025.

Pertama, penyesuaian tarif PBB-P2 menjadi lebih variatif, yaitu dari 0,11 persen hingga 0,2 persen terhadap nilai jual objek pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 11.

Kedua, penyesuaian nilai jual objek pajak bangunan berdasarkan perkembangan nilai komponen bangunan saat ini.

Ketiga, peningkatan PBB-P2 minimal dari Rp10.000 menjadi Rp20.000.

Keempat, penetapan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2025 pada 19 Desember 2025.

“Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran tepat waktu sebelum jatuh tempo, guna menghindari denda dan sanksi administrasi,” tegas Bupati Ratnawati.

Dalam acara peluncuran, Bupati Sinjai secara simbolis menyerahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 kepada Lurah Biringere dan Kepala Desa Saotengnga. Kemudian menandai Pekan Panutan Pajak non-tunai dengan melakukan pembayaran secara digital.

Aksi simbolis ini dilanjutkan oleh pimpinan DPRD Sinjai hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sinjai. Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 selama pekan panutan akan mendapatkan bingkisan dari Bapenda Sinjai.

Kegiatan peluncuran ini dihadiri Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, para Staf Ahli dan Asisten Setdakab, Kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai, para Camat, para Lurah dan Kepala Desa se-kabupaten Sinjai, serta tamu undangan lainnya.

Digitalisasi pembayaran pajak daerah ini menjadi langkah strategis Pemkab Sinjai dalam meningkatkan efisiensi administrasi dan transparansi keuangan daerah. Dengan dukungan teknologi pembayaran digital, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat signifikan pada tahun ini.