PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk membentuk koperasi baru atau mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Dalam program ini, setiap koperasi yang terbentuk berkesempatan mengajukan pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa bantuan tersebut bersifat plafon pinjaman bergulir, bukan hibah. Dana tersebut wajib dikembalikan sesuai tenor yang ditetapkan.
“Ini bukan bantuan yang diberikan lalu hilang. Ini adalah plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Prosedur Pengajuan dan Persyaratan
Untuk dapat mengakses pinjaman tersebut, koperasi desa atau kelurahan wajib terlebih dahulu menggelar musyawarah desa/kelurahan khusus. Dalam forum ini, masyarakat membahas rencana pembentukan koperasi, prospek usaha, hingga penetapan simpanan pokok dan wajib dari setiap anggota.
Besaran simpanan ini harus disesuaikan dengan prospektus bisnis koperasi yang telah dirancang, sehingga partisipasi modal dari anggota mencerminkan kelayakan rencana usaha koperasi tersebut.
Setelah proposal usaha disusun, permohonan pinjaman akan diajukan ke bank penyalur dan diverifikasi berdasarkan kelayakan usaha. Zulhas mencontohkan bahwa jika koperasi mengajukan dana sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan gudang, namun hasil verifikasi hanya menyetujui Rp200 juta, maka yang dicairkan adalah jumlah yang disetujui.
“Semua akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kita ingin koperasi yang terbentuk benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi di desa,” tambahnya.
Jadwal Peluncuran dan Target Nasional
Peluncuran resmi Koperasi Merah Putih direncanakan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Sebelumnya, pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi, pemerintah juga akan menggelar momentum simbolis untuk menandai kesiapan koperasi yang telah terbentuk.
Hingga Jumat (16/5/2025), tercatat sebanyak 16.700 desa telah menyelesaikan musyawarah khusus untuk pembentukan koperasi. Pemerintah menargetkan seluruh musyawarah desa rampung pada akhir Mei, dengan legalisasi badan hukum koperasi ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah mencanangkan pembentukan 80.000 unit koperasi melalui pendirian baru, pengembangan, dan revitalisasi koperasi lama.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menyatakan optimis target tersebut dapat tercapai berkat sistem layanan digital yang mampu memproses legalisasi badan hukum dalam waktu singkat. Dengan inovasi ini, Ditjen AHU mampu memproses hingga 24.000 koperasi per hari.
“Kami mendorong semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam program strategis ini. Koperasi Merah Putih adalah tonggak baru bagi kemandirian ekonomi desa,” tutup Widodo.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.