PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih tidak menanggung 21 jenis penyakit dan layanan medis tertentu hingga bulan Juni 2025. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang hingga kini masih berlaku.
Sebagai program jaminan sosial yang dikelola pemerintah, BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada seluruh warga negara Indonesia. Dengan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS.
Namun, sebagaimana tertuang dalam regulasi yang berlaku, tidak semua jenis layanan medis dan penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan yang bersifat non-medis, estetika, hingga pengobatan yang tidak sesuai standar medis nasional, masuk dalam daftar pengecualian.
Dikutip dari bisnis.com., Berikut adalah daftar 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan hingga pertengahan 2025:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Layanan terkait kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perawatan ortodontik seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti kekerasan seksual atau penganiayaan.
- Cedera atau penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Gangguan akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkoba.
- Pengobatan infertilitas atau masalah kesuburan.
- Cedera akibat tindakan yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau uji coba.
- Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT)
- Layanan yang tidak sesuai peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan untuk kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung oleh asuransi wajib kecelakaan lalu lintas.
- Layanan kesehatan khusus untuk personel Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program lain.
- Layanan yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan dari BPJS.
Dengan adanya daftar ini, masyarakat diimbau untuk memahami batasan jaminan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan, agar dapat mengatur pengobatan dan perawatan dengan lebih bijak. Pemerintah pun terus mendorong transparansi serta sosialisasi mengenai layanan yang dapat dan tidak dapat ditanggung, demi optimalisasi layanan kesehatan nasional. (RH)