Summarize the post with AI
BGN juga menyoroti temuan selama periode Ramadan, di mana 62 SPPG tercatat menyajikan menu yang tidak sesuai ketentuan. Kasus ini sempat menjadi perbincangan luas di media sosial. Merespons hal tersebut, BGN langsung menghentikan sementara operasional unit-unit terkait guna memberi ruang untuk melakukan perbaikan.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan perubahan kebijakan distribusi MBG kepada peserta didik. Usai evaluasi lintas kementerian dan lembaga dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, disepakati bahwa penyaluran MBG kepada siswa hanya akan dilakukan pada hari-hari aktif sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa skema distribusi enam hari sepekan yang sebelumnya diterapkan — termasuk hari libur — terbukti kurang efektif. Atas dasar itulah pemerintah memangkas distribusi menjadi lima hari, menyesuaikan dengan hari masuk sekolah. Pada masa libur panjang seperti Lebaran, penyaluran MBG kepada siswa dinyatakan ditiadakan.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kelompok penerima manfaat lainnya. Berdasarkan Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025, kelompok 3B — yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita — tetap menerima MBG enam hari dalam sepekan tanpa terpengaruh jadwal libur sekolah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.