Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, SINJAI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sinjai bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai secara resmi mengumumkan ketentuan nilai Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM) tahun 2026.
Dalam penetapan kali ini, nilai Zakat Fitrah direntang antara Rp35.000 hingga Rp60.000 per jiwa. Besaran tersebut disesuaikan berdasarkan jenis dan harga beras yang menjadi konsumsi masyarakat setempat. Adapun untuk Fidyah, ditetapkan berkisar Rp40.000 sampai Rp60.000 per jiwa per hari.
Sementara itu, nilai Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM) ditetapkan mulai dari Rp20.000 tanpa batas maksimal. Khusus bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, nilai minimal infak yang ditetapkan lebih tinggi, yakni mulai Rp50.000 tanpa batasan maksimum.
| Jenis Ketetapan | Besaran Nilai | Satuan / Keterangan |
| Zakat Fitrah | Rp35.000 – Rp60.000 | Per jiwa (Disesuaikan dengan jenis & harga beras konsumsi setempat) |
| Fidyah | Rp40.000 – Rp60.000 | Per jiwa per hari |
| Infak (IRTM) – Umum | Mulai Rp20.000 | Tanpa batas maksimal |
| Infak (IRTM) – Khusus ASN | Mulai Rp50.000 | Tanpa batas maksimal (Khusus ASN di lingkungan Pemkab Sinjai) |
Ketua BAZNAS Kabupaten Sinjai, H. M. Tahir, menerangkan bahwa penentuan angka ini didasarkan pada kajian mendalam terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok di pasaran lokal. Langkah ini dimaksudkan agar umat Islam dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan daya beli dan pola konsumsi yang berlaku.
“Penetapan ini bertujuan memastikan bahwa setiap muslim mampu melaksanakan kewajiban zakat dan infaknya secara tepat, sesuai tuntunan syariat Islam,” ujar H. M. Tahir.
Di sisi lain, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, memberikan imbauan khusus kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pegawai negeri sipil, agar menjadi contoh nyata dalam ketaatan menunaikan zakat dan infak.
“Bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah. Kita harus memanfaatkan momen ini untuk memperbanyak amal kebaikan dan meraih pahala yang berlipat ganda. Saya berharap keputusan ini menjadi acuan yang jelas sehingga penyaluran zakat dan infak bisa lebih terarah dan tepat sasaran,” tegas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama BAZNAS berharap, dengan adanya penetapan angka sejak dini ini, masyarakat memiliki kepastian dan kesiapan yang lebih baik dalam memenuhi kewajiban keagamaan. Selain itu, diharapkan pula proses pengumpulan dan distribusi zakat kepada golongan yang berhak dapat berjalan lebih cepat dan efektif.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.