Lama tak terdengar kabar, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi sorotan KPK. Lembaga pemberantas korupsi telah melarang perjalanan ke luar negerinya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji. Mari kita simak kisah rumit di balik ibadah suci ini sambil meneguk secangkir kopi hitam.**
KPK resmi menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga tokoh kunci: Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama), Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel), dan Ishfah Abidal Azis (Dewan Pengawas BPKH). Ketiga nama ini diduga memiliki kaitan erat dengan kekacauan distribusi kuota haji periode 2023-2024 yang berpotensi merugikan kas negara hingga triliunan rupiah.
Penyelidikan mengungkap praktik yang mencengangkan. Berbagai biro perjalanan umrah mendadak bermetamorfosis menjadi “penjual kuota haji” layaknya calo tiket konser. Maktour, Uhud Tour, AMPHURI, dan Kesthuri menjadi nama-nama yang mencuat dalam pusaran kontroversi ini.
Sistem penetapan harga pun mengundang tanya. Jamaah reguler cukup merogoh kocek Rp 50-70 juta, sementara paket “premium” dibanderol fantastis hingga Rp 250-300 juta. Dengan tarif selangit tersebut, jamaah tak hanya mendapat fasilitas mewah, namun tanpa sadar turut menyuburkan praktik ekonomi bawah tanah.
Modus operandi yang terungkap cukup sistematis. Oknum di lingkungan Kementerian Agama diduga memperdagangkan kuota haji khusus kepada biro-biro nakal. Para makelar spiritual ini kemudian memasarkannya dengan markup berlipat ganda kepada calon jamaah. Keuntungan besar yang diperoleh, menurut dugaan, kembali mengalir ke kantong-kantong pejabat yang seharusnya mengayomi, bukan mengeksploitasi umat.
Absurditas terjadi ketika tambahan kuota 20.000 jamaah dari Arab Saudi dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus. Padahal, regulasi tegas menyatakan porsi haji khusus maksimal 8% dari total kuota. Aturan ini seolah diinjak-injak tanpa rasa hormat.
Jamaah yang telah sabar mengantre 15-20 tahun kini hanya bisa memandang layar gawai dengan perasaan campur aduk. Mereka yang sudah puluhan kali masuk daftar tunggu harus rela kalah cepat dengan jamaah jalur khusus yang memiliki “koneksi istimewa” dengan penguasa.
Skandal ini menguak realitas pahit bahwa kesucian ibadah pun dapat dijadikan komoditas bisnis. Haji tidak lagi murni sebagai perjalanan spiritual, melainkan berubah menjadi arena sirkulasi uang dari kantong jamaah menuju rekening yang tak jelas pemiliknya.
Barangkali suatu saat kelak, kitab fikih akan menambah pasal baru tentang “Syarat Haji Era Digital” yang mencakup: niat suci, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, dan yang terakhir – transfer dana ke travel agent beserta bukti pembayaran yang sah.
Pelajaran berharga dari kasus ini adalah jangan pernah meremehkan kreativitas manusia dalam mencari celah keuntungan, bahkan di ranah ibadah. Jika dahulu orang menunaikan haji demi ridha Ilahi, kini ada pihak yang memanfaatkannya demi meraup keuntungan material.
Bagi para calon jamaah yang masih setia menunggu, berita ini mungkin lebih menyakitkan daripada penolakan visa. Mereka kini menyadari bahwa antrian panjang yang mereka jalani bukan hanya ujian kesabaran dari Sang Pencipta, melainkan juga akibat ulah oknum yang mengubah ibadah suci menjadi bisnis eksklusif.
Seperti biasanya, yang menang bukanlah mereka yang paling taat beribadah, melainkan yang paling gesit… dalam hal transfer dana.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.