PUNGGAWANEWS, SINJAI – Komitmen untuk mewujudkan tata kelola dana pendidikan yang transparan diperkuat melalui sinergi antara Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.

KP2KP Sinjai menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang pendidikan dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat SMP se-Kabupaten Sinjai.

Acara yang dihadiri oleh seluruh kepala sekolah dan bendahara pengelola dana BOSP di Sinjai ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib.

Dalam sambutannya, Irwan menekankan pentingnya pemahaman yang tepat tentang penggunaan dana BOS sesuai aturan, termasuk kewajiban perpajakan yang melekat. “Kegiatan ini diadakan agar para kepala sekolah memahami cara penggunaan dana BOS yang baik sesuai regulasi dan juga mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Implementasi Sistem Coretax Tahun 2025
Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, menjelaskan secara rinci tentang dasar hukum penyaluran dana BOSP dan kewajiban pajak yang berlaku. Ia menyoroti perubahan signifikan pasca implementasi sistem Coretax. “Mulai tahun 2025, semua kewajiban perpajakan akan dilakukan melalui aplikasi Coretax. Bapak/Ibu wajib mengaktivasi akun Coretax masing-masing dan mendaftarkan sekolah beserta Person in Charge (PIC) sebagai sub. unit Dinas Pendidikan,” jelas Hendrawan.

Hendrawan juga mengingatkan para bendahara tentang pengelolaan deposit pajak yang selama ini belum menunjuk jenis pajak sesuai ketentuan. Hal ini mengharuskan Dinas Pendidikan sebagai induk dari sekolah, dari tingkat TK hingga SMP, untuk membuat bukti potong dan melaporkan pajak. Ia juga memaparkan alur bisnis pembayaran pajak melalui Coretax agar peserta memahami prosedur secara utuh.
Kolaborasi Penting untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Menutup paparannya, Hendrawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.

Ia menegaskan bahwa penerimaan negara tidak akan optimal tanpa sinergi antar instansi. “Kegiatan ini diharapkan terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan layanan bagi instansi pemerintah, sejalan dengan transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, juga mengapresiasi kolaborasi ini. Menurutnya, sosialisasi ini adalah contoh nyata sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman dan kepatuhan pajak di sektor pendidikan.

“Edukasi langsung seperti ini penting untuk memastikan bendahara sekolah dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan benar, apalagi dengan sistem Coretax yang memberi kemudahan dan transparansi,” kata Sigit.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, para kepala sekolah dan bendahara di Kabupaten Sinjai dapat semakin memahami prosedur perpajakan, mengoptimalkan penggunaan teknologi perpajakan, dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________